Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif pelayanan kesehatan bagi FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil ditetapkan berdasarkan standar tarif dengan kapitasi khusus tanpa mempertimbangkan risiko peserta terdaftar dan kinerja FKTP. (2) Besaran tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi FKTP yang memiliki dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per peserta per bulan. (3) Besaran tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi FKTP yang hanya memiliki bidan/perawat ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per peserta per bulan. (4) Dalam hal pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah peserta yang terdaftar kurang dari 1000 (seribu) peserta, maka besaran tarif kapitasi khusus dibayarkan untuk 1000 (seribu) peserta. (5) Penentuan FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil yang mendapatkan pembayaran tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penetapan FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Koreksi Anda