Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai besaran tarif berdasarkan kinerja FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7)
ditetapkan berdasarkan tingkat kunjungan peserta ke FKTP, optimalisasi peran pemberi pelayanan kesehatan dasar (gatekeeper), dan optimalisasi pelayanan promotif dan preventif.
(2) Penentuan kinerja FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengalikan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kinerja FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
