Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai besaran tarif berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi puskesmas:
Ketersediaan dokter atau rasio dokter terhadap jumlah peserta Ketersediaan dokter gigi Besaran Tarif Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 Tersedia dokter gigi Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 Tidak tersedia dokter gigi Rp6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah) Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 Tersedia dokter gigi Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 Tidak tersedia dokter gigi Rp5.300,00 (lima ribu tiga ratus rupiah) Tidak tersedia dokter Tersedia dokter gigi Rp4.300,00 (empat ribu tiga ratus rupiah) Tidak tersedia dokter Tidak tersedia dokter gigi Rp3.600,00 (tiga ribu enam ratus rupiah)
b. bagi klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
Rasio dokter terhadap jumlah peserta Ketersediaan dokter gigi Besaran Tarif Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 Tersedia dokter gigi Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 Tidak Tersedia dokter gigi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 Tersedia dokter gigi Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) Tersedia dokter Tidak Tersedia Rp9.000,00 (sembilan ribu
Rasio dokter terhadap jumlah peserta Ketersediaan dokter gigi Besaran Tarif dengan rasio 1:>5000 dokter gigi rupiah)
c. bagi praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
Rasio dokter terhadap jumlah peserta Besaran Tarif 1:≤5000 Rp8.800,00 (delapan ribu delapan ratus rupiah) 1:>5000 Rp8.300,00 (delapan ribu tiga ratus rupiah)
d. bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per peserta per bulan.
(2) Ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
Koreksi Anda
