Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Tarif Kapitasi mencakup pelayanan: a. administrasi pelayanan; b. promotif dan preventif perorangan; c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; d. tindakan medis non spesialistik; e. kesehatan gigi non spesialistik; f. obat dan bahan medis habis pakai; g. pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama; h. pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar; i. pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom; j. imunisasi rutin; k. pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting; dan l. skrining kesehatan. (2) Kesehatan gigi non spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup: a. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; b. premedikasi; c. kegawatdaruratan oro-dental; d. pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi; e. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; f. obat paskaekstraksi; g. tumpatan gigi; dan h. scaling gigi pada gingivitis akut. (3) Skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, mencakup: a. pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi; b. pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara; c. pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri; d. pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru; dan e. pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
Koreksi Anda