Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Tata Kelola Administrasi Klaim dan Pembayaran Manfaat Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
