Standar Mineral Mix tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Standar Mineral Mix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pihak terkait dalam menyelenggarakan pengadaan Mineral Mix.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 003 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR MINERAL MIX
STANDAR MINERAL MIX
A.
Bahan Mineral Mix terbuat dari bahan yang terdiri dari: KCl, tripotasium citrat, MgCl2.6H2O, Zn asetat 2H2O, dan CuSO4.5H2O. Berbagai bahan ini dijadikan larutan yang digunakan dalam rangka penanggulangan anak gizi buruk. Mineral Mix ini dikembangkan oleh WHO dan telah diadaptasi menjadi pedoman Tata Laksana Anak Gizi Buruk di INDONESIA. Mineral mix digunakan sebagai bahan tambahan untuk membuat Rehydration Solution for Malnutrition (ReSoMal) dan Formula WHO.
B.
Definisi Operasional
1. ReSoMal adalah cairan yang diberikan kepada anak penderita gizi buruk yang mengalami diare dan/atau dehidrasi.
2. Formula WHO adalah formula yang diberikan pada anak penderita gizi buruk yang berupa Formula 75 (F75) dan Formula 100 (F100).
C. Komposisi Tiap kemasan mengandung zat aktif sebagai berikut:
NO.
ZAT GIZI KADAR SATUAN 1 KCL 1,792 Gram 2 Tripotasium Citrat 0,648 Gram 3 MgCl2.6H20 0,608 Gram 4 Zn asetat 2H20 0,0656 Gram 5 CuSO4.5H20 0,0112 Gram
Tiap kemasan dimaksudkan untuk membuat 20 ml larutan.
D. Karakteristik Produk
1. Bentuk sediaan Mineral Mix berbentuk serbuk yang mudah larut dalam 20 ml air.
2. Rasa dan Warna Mineral mix dapat berasa dan berwarna plain (seperti rasa dan warna aslinya) atau dapat ditambahkan zat lain yang bertujuan memperbaiki rasa seperti zat pemanis dan/atau pengaroma. Zat tambahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan tentang bahan tambahan makanan yang berlaku.
3. Kadaluarsa Mineral Mix diharapkan dikonsumsi dalam waktu 24 bulan setelah tanggal produksi. Batas kadaluarsa harus ditunjang oleh data uji stabilitas sesuai dengan pedoman uji stabilitas yang berlaku.
4. Cara Pembuatan Cara pembuatan Mineral Mix harus sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) tahun 2001 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
5. Spesifikasi masing-masing zat aktif dan zat tambahan yang digunakan harus dicantumkan dengan jelas, termasuk zat yang hilang atau bereaksi selama proses pembuatan.
6. Spesifikasi zat aktif dan zat tambahan lain yang terdapat dalam Mineral Mix disesuaikan dengan farmakope yang berlaku.
E. Kemasan dan Label
1. Jenis kemasan: Sachet alumunium foil
2. Pelabelan harus sesuai dengan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor:
HK.00.05.3.1950 tahun 2003 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.314/Menkes/SK/V/2006 tanggal 3 Mei 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No.068/MENKES/SK/II/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencantuman Nama Generik pada Label Obat.
3. Hal-hal lain yang harus dicantumkan
a. Pelabelan
1.) Nama produk “Mineral Mix” disertai lambang Kemenkes warna hijau dibagian tengah atas. Di atas lambang Kemenkes tercantum dan tercetak tulisan “Kemenkes”.
2.) Pesan “Untuk Anak Gizi Buruk”.
b. Besar Kemasan Berat bersih tiap sachet 8 gram, setiap 40 sachet tersebut dikemas dalam satu dus, kemudian tiap 25 dus dikemas lagi dalam 1 kotak karton (1 kotak @ 25 dus @ 40 sachet).
F. Cara Penggunaan
1. 1 (satu) Sachet Mineral Mix dilarutkan dengan air matang sampai 20 ml akan menghasilkan larutan elektrolit yang siap ditambahkan ke dalam oralit untuk membuat ReSoMal atau Formula WHO.
2. Dosis, takaran, dan cara pembuatan lihat Buku Pedoman Tatalaksana Anak Gizi Buruk, Buku I & II.
3. Pemakaian ReSoMal dan Formula WHO untuk anak gizi buruk sesuai anjuran dokter.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH