Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1518) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: