Pasal 1
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata di fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk:
a. terselenggaranya pelayanan kesehatan mata yang bermutu, terjangkau, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
dan
b. tersedianya acuan bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan mata.