Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam atau bentuk lain menurut kebijakan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
