Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara dan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran dengan dugaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Rekomendasi penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran dengan dugaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
