Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara dan Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
