Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya Pelaporan pelanggaran, Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan wajib :
a. menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi baik secara langsung maupun melalui Saluran Pengaduan yang tersedia;
b. mencatat dan mengadministrasikan laporan Pelanggaran;
c. menganalisis laporan Pelanggaran untuk menentukan tindak lanjut;
d. melakukan audit investigatif;
e. memberikan rekomendasi kepada pimpinan; dan
f. membuat laporan berkala tentang penanganan pelanggaran.
Koreksi Anda
