Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan Pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Unit kerja yang ditunjuk untuk menangani Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda