Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, wajib melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan/atau Unit Kerja yang ditunjuk. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Bukti Permulaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda