Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan pedoman penggunaan antibiotik.
(2) Pedoman penggunaan antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu acuan penyusunan tata laksana penyakit yang menggunakan antibiotik dalam pedoman nasional pelayanan kedokteran.