Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PERMEN Nomor 28 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.