Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kemitraan Pemerintah dengan Swasta, yang selanjutnya disebut KPS, adalah hubungan saling memerlukan, saling menguatkan, dan/atau saling menguntungkan antara pihak Pemerintah dengan non-pemerintah dalam rangka mendukung program dan kegiatan pembangunan kesehatan.
2. Noninfrastruktur adalah segala kegiatan yang tidak berkaitan dengan bangunan fisik material, tetapi lebih pada non-fisik material yang dapat mendukung kegiatan infrastruktur maupun berdiri sendiri sebagai kegiatan non-fisik material seperti pelatihan/training, layanan dan pelaksanaan program-program.
3. Mitra adalah perorangan atau institusi, lembaga dan/atau organisasi berbadan hukum yang aktivitas dan/atau kegiatan usahanya bergerak di bidang kesehatan atau bidang lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan.
4. Komite Pengelola KPS adalah organisasi non-struktural pengelola KPS yang dibentuk oleh Menteri di lingkungan Kementerian Kesehatan.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.