PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Padinakes dilaksanakan melalui proses:
a. perencanaan;
b. rekrutmen;
c. pelaksanaan pendidikan;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pendayagunaan lulusan Padinakes.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim pengelola pusat dan tim pengelola Poltekkes Kemenkes.
(3) Tim pengelola pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Tim pengelola Poltekkes Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Poltekkes.
(1) Padinakes diselenggarakan di Poltekkes Kemenkes.
(2) Poltekkes Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan memiliki program studi minimal terakreditasi B.
(3) Poltekkes Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Program studi Padinakes terdiri atas:
a. diploma tiga keperawatan;
b. diploma tiga kebidanan;
c. diploma tiga sanitasi;
d. diploma tiga gizi;
e. diploma tiga farmasi;
f. diploma tiga teknologi laboratorium medik;
g. diploma tiga rekam medis dan informasi kesehatan;
h. diploma tiga kesehatan gigi;
i. sarjana terapan promosi kesehatan; dan
j. program studi lain.
(2) Program studi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
Penyelenggaraan Padinakes dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional, dengan memperhatikan:
a. jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan;
b. jenis pelayanan di Puskesmas dan Fasyankes lainnya;
dan
c. rencana pendayagunaan peserta Padinakes.
Rekrutmen calon peserta Padinakes dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumuman penerimaan calon peserta Padinakes;
b. pendaftaran calon peserta Padinakes;
c. seleksi calon peserta Padinakes; dan
d. penetapan peserta Padinakes.
(1) Pengumuman penerimaan calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan oleh tim pengelola pusat secara terbuka.
(2) Tim pengelola pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan alokasi formasi kebutuhan calon peserta berdasarkan rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(1) Pendaftaran calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diikuti oleh:
a. lulusan SMA atau sederajat; atau
b. mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes.
(2) Calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
(3) Dalam hal calon peserta Padinakes yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, calon peserta Padinakes dapat berasal dari daerah lain.
(1) Pendaftaran calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Padinakes dengan mengunggah dokumen persyaratan atau mengirimkan dokumen persyaratan secara manual kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, dan/atau kartu identitas lain;
b. surat keterangan sehat dari dokter di Fasyankes milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d. fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. pas foto terbaru ukuran 4x6 (empat kali enam) cm;
f. surat izin orang tua/wali; dan
g. surat pernyataan kesediaan melaksanakan pendayagunaan yang ditandatangani peserta di atas meterai.
(3) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual, pas foto yang dilampirkan sebanyak 3 (tiga) lembar.
Seleksi calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui tahapan yang terdiri atas:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi akademik; dan
c. wawancara dan psikotes.
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh tim pengelola pusat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. verifikasi dokumen persyaratan; dan
b. validasi dokumen persyaratan.
(3) Verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi secara berjenjang.
(4) Validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh tim pengelola pusat berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(1) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diikuti oleh calon peserta Padinakes yang telah lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing tim pengelola Poltekkes Kemenkes.
(3) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi lulusan SMA atau sederajat mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes.
(4) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes dilakukan melalui portofolio dengan menyampaikan hasil transkrip nilai masa studi 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Wawancara dan psikotes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan oleh tim pengelola Poltekkes Kemenkes setelah calon peserta Padinakes lulus seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Wawancara dan psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kesiapan calon peserta Padinakes.
(3) Pada saat wawancara dan psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon peserta Padinakes membawa dan/atau menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
(4) Hasil seleksi wawancara dan psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan tim pengelola Poltekkes Kemenkes kepada tim pengelola pusat.
Calon peserta Padinakes yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai peserta Padinakes oleh Direktur Jenderal.
(1) Masa studi pelaksanaan pendidikan Padinakes sebagai berikut:
a. 6 (enam) semester program diploma tiga;
b. 8 (delapan) semester program sarjana terapan; dan
c. 2 (dua) semester untuk mahasiswa tingkat akhir masa pendidikan.
(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) semester.
(3) Perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi peserta yang sakit dalam waktu lama dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang bekerja di Fasyankes milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Padinakes.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap semester atau sesuai dengan kebutuhan Padinakes.
(3) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mengikutsertakan tim pengelola pusat, tim pengelola Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes,
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal peserta Padinakes berasal dari daerah selain daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, pendayagunaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Peserta Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, serta daerah lain.
Pendayagunaan pascapendidikan melalui mekanisme sebagai peserta dalam penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dan ayat (10) dilakukan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan rumah sakit di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, serta daerah
lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Masa penugasan khusus peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dan ayat (10) terdiri atas:
a. masa penugasan khusus bagi peserta Padinakes yang berasal dari mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes paling singkat 2 (dua) tahun;
b. masa penugasan khusus bagi peserta Padinakes yang berasal dari lulusan SMA atau sederajat yang ditempatkan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali selama 1 (satu) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun; dan
c. masa penugasan khusus bagi peserta Padinakes yang berasal dari lulusan SMA atau sederajat yang ditempatkan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali selama 1 (satu) kali masa pendidikan.
(1) Peserta Padinakes yang mengikuti dan/atau lulus tes calon aparatur sipil negara dalam masa penugasan khusus memberikan informasi kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan sumber daya manusia kesehatan.
(2) Dalam hal peserta Padinakes diterima menjadi calon aparatur sipil negara dalam masa penugasan khusus maka yang bersangkutan dinyatakan telah selesai mengikuti pendayagunaan pascapendidikan.
Peserta Padinakes yang telah menyelesaikan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dan ayat (10) dapat didayagunakan kembali di wilayah
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan Padinakes ditetapkan oleh Direktur Jenderal.