Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan yang selanjutnya disebut PDBK adalah upaya kesehatan terfokus, terintegrasi, berbasis bukti, dilakukan secara bertahap di daerah yang menjadi prioritas bersama kementerian terkait, dalam jangka waktu tertentu, sampai mampu mandiri dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan seluas-luasnya.
2. Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) adalah kabupaten atau kota yang mempunyai nilai IPKM diantara rerata sampai dengan -1 (minus satu) simpang baku, tetapi mempunyai nilai kemiskinan (Pendataan Status Ekonomi/PSE) di atas rerata.
3. Pelaku PDBK adalah Tim PDBK, institusi legislatif, institusi pemerintahan, institusi non legislatif dan non pemerintahan, petugas dan/atau profesional sebagai perorangan dan masyarakat umum yang terlibat langsung dalam PDBK.