RSUP
RSUP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, RSUP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis;
c. pengelolaan pelayanan nonmedis;
d. pengelolaan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
h. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia;
i. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
j. pengelolaan sistem informasi;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUP yang menerapkan PPK-BLU dapat melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
RSUP dipimpin oleh Direktur Utama.
Susunan organisasi RSUP tipe I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Direktorat Medik dan Keperawatan;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan;
d. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
e. Direktorat Layanan Operasional.
(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan nonmedis.
(2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan dan kebidanan, dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat;
b. pengelolaan pelayanan nonmedis;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional, instalasi, dan kelompok staf medis.
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penataan organisasi dan tata laksana;
b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.
(1) Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengembangan strategi layanan.
(2) Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan dipimpin oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.
(1) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan akuntansi;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran rumah sakit; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.
(1) Direktorat Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan operasional.
(2) Direktorat Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Direktorat Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sistem informasi rumah sakit;
b. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
c. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
d. pemeliharaan dan perbaikan alat medis;
e. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit;
f. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit;
g. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit;
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Layanan Operasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.
Susunan organisasi RSUP tipe II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Direktorat Medik dan Keperawatan;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Perencanaan dan Keuangan; dan
d. Direktorat Layanan Operasional.
(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan nonmedis.
(2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan dan kebidanan, dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat;
b. pengelolaan pelayanan nonmedis;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional, instalasi, dan kelompok staf medis.
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penataan organisasi dan tata laksana;
b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.