Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
2. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional Kantor adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
4. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Khusus/Lapangan yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus/lapangan.
5. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.