Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
2. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
3. Masyarakat miskin atau tidak mampu adalah masyarakat yang berdasarkan kriteria tertentu ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
9. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
10. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
11. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
13. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.
14. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
15. Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit di mana nilai uang disimpan dalam suatu media server atau chip yang dapat digunakan sebagai alat penyaluran bantuan sosial dan bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari APBN.
(1) Anggaran Belanja Bantuan Sosial dialokasikan dalam APBN berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan pengesahan DIPA.
(2) Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana.
(3) Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dipisahkan dari unsur biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial, biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial serta biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
Pasal 4
Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan:
a. tujuan penggunaan bantuan sosial;
b. pemberi bantuan sosial;
c. penerima bantuan sosial; dan
d. bentuk bantuan sosial yang disalurkan.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengalokasian Belanja Bantuan Sosial, Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L) melakukan reviu terhadap RKA-K/L dalam rangka memberikan keyakinan terbatas bahwa RKA-K/L telah disusun antara lain memenuhi kaidah perencanaan.
(2) Reviu terhadap RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kesesuaian penyusunan alokasi Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan klasifikasi anggaran.
(3) APIP K/L melakukan reviu dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA.
Pasal 6
BAB IV
PENETAPAN PENERIMA, PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
(1) PPK melakukan seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam pedoman umum dan petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
(2) Dalam melakukan seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat berkoordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang.
(3) Berdasarkan hasil seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN surat keputusan penerima bantuan sosial.
(4) Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas penerima bantuan sosial;
b. nilai uang bantuan sosial; dan
c. nomor rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos.
(5) Dalam hal penerima bantuan sosial tidak mempunyai nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, nomor rekening yang dicantumkan dalam surat keputusan penerima bantuan sosial adalah nomor rekening Bank/Pos Penyalur.
(6) Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas penerima bantuan sosial;
b. nilai barang dan/atau jasa bantuan sosial; dan
c. bentuk barang dan/atau jasa yang akan diberikan.
(7) Surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disahkan oleh KPA.
(8) Dalam hal pemberian bantuan sosial dilakukan melalui lembaga nonpemerintah, identitas penerima bantuan sosial yang dicantumkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a adalah nama lembaga nonpemerintah.
(9) Surat keputusan penerima bantuan sosial yang disahkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial.
(10) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, penetapan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengesahan surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima yang telah memenuhi persyaratan.
(11) Untuk keperluan pemberian bantuan sosial dalam rangka tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial oleh PPK dan pengesahannya oleh KPA dapat dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan pemberian bantuan sosial.
Pasal 8
(1) Dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) huruf a disalurkan langsung kepada penerima bantuan dalam bentuk transfer uang.
(2) Dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) huruf a dapat digunakan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dikerjakan secara swakelola.
(3) Pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikerjakan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(4) Pekerjaan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 9
(1) Pekerjaan secara swakelola merupakan kegiatan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa oleh kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Pekerjaan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis melalui penyelenggaraan kursus, pelatihan atau penyuluhan untuk penerima bantuan sosial serta sesuai dengan tugas pokok pemberi bantuan sosial;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat penerima bantuan sosial;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa dan tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu; atau
d. pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
(3) Pekerjaan swakelola yang membutuhkan keahlian tertentu dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Pasal 10
Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a dilakukan melalui pembayaran langsung (LS):
a. dari Kas Negara ke rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
b. dari Kas Negara ke rekening lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau
c. dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur.
Pasal 11
(1) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam hal:
a. penerima bantuan sosial dalam bentuk uang tidak memungkinkan untuk membuka rekening pada bank/pos;
b. dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan program nasional yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus disalurkan melalui lembaga penyalur;
c. dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan program nasional atau program Kementerian Negara/Lembaga yang penyalurannya ditentukan harus dilakukan melalui uang elektronik yang ter-registrasi; atau
d. jumlah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang pada satu jenis Belanja Bantuan Sosial dan satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan sosial.
(2) Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, KPA membuka rekening pada Bank/Pos Penyalur.
(3) Pembukaan rekening pada Bank/Pos Penyalur oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
(4) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disalurkan kepada penerima bantuan sosial dengan cara:
a. pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan sosial;
b. pemberian uang tunai dari rekening Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas Bank/Pos Penyalur; atau
c. pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh Bank/Pos Penyalur dalam hal dana bantuan
sosial merupakan program nasional atau program Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 12
(1) Rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 ayat (4) huruf a dapat berbentuk rekening tabungan yang berkarakteristik Basic Saving Account (BSA).
(2) Penggunaan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan tabungan berkarakteristik BSA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Saldo pada rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 ayat (4) huruf a dapat berupa saldo nihil atau saldo simpanan.
(2) Dalam hal terdapat saldo simpanan pada rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saldo tersebut tidak perlu disetor ke Kas Negara.
Pasal 15
(1) Dalam hal Bank/Pos Penyalur memperkirakan tidak dapat menyalurkan dana bantuan sosial sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam kontrak/perjanjian kerja sama, Bank/Pos Penyalur menyampaikan surat permohonan perpanjangan waktu penyaluran kepada PPK.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan penyebab tidak dapat disalurkannya dana bantuan sosial sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama.
(3) PPK melakukan analisa terhadap surat permohonan yang diajukan oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK menolak permohonan Bank/Pos Penyalur dalam hal berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak cukup alasan bagi Bank/Pos Penyalur untuk memperpanjang jangka waktu penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial.
(5) Dalam hal terdapat cukup alasan bagi Bank/Pos Penyalur untuk memperpanjang jangka waktu penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan dispensasi perpanjangan waktu penyaluran dana bantuan sosial kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menyetujui atau menolak permohonan dispensasi perpanjangan waktu penyaluran dana bantuan sosial.
(7) Persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat melampaui akhir tahun anggaran.
(8) Persetujuan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mengurangi sanksi denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian kerja sama antara PPK dengan Bank/Pos Penyalur.
Pasal 16
Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui penyaluran barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan sosial.
Pasal 17
(1) PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa untuk bantuan sosial yang akan disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa.
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat juga termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima bantuan sosial.
(3) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan untuk penerima bantuan sosial dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) dari Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa.
(4) Penyaluran barang dan/atau jasa yang pengadaannya menggunakan dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 18
(1) Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dan huruf c yang nilai per jenis barang bantuannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bantuan sosial dimaksud dapat diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau langsung kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Pasal 19
(1) Pencairan bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3).
(2) Bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan secara langsung dari Kas Negara ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
(3) Pencairan dana bantuan sosial ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara sekaligus.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai barang dan/atau jasa yang akan dibeli;
c. jenis dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dibeli;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat pencairan dana;
f. pernyataan kesanggupan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk membeli barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
g. pernyataan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah bahwa pengadaan barang dan/atau jasa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h. persyaratan kesanggupan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk menyetorkan sisa dana bantuan sosial yang tidak dipergunakan ke Kas Negara;
i. sanksi;
j. penyampaikan laporan penggunaan dana bantuan sosial secara berkala kepada PPK; dan
k. penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelesaian pekerjaan.
Pasal 20
(1) Kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah mengajukan permohonan pencairan dana bantuan sosial kepada PPK, dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah.
(2) PPK melakukan pengujian permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
(3) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, PPK menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan pencairan dana bantuan sosial.
Pasal 21
(1) Kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melaksanakan pengadaan bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa setelah menerima pencairan dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan memperhatikan efisiensi penggunaan dana bantuan sosial.
(1) PPK melakukan seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam pedoman umum dan petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
(2) Dalam melakukan seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat berkoordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang.
(3) Berdasarkan hasil seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN surat keputusan penerima bantuan sosial.
(4) Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas penerima bantuan sosial;
b. nilai uang bantuan sosial; dan
c. nomor rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos.
(5) Dalam hal penerima bantuan sosial tidak mempunyai nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, nomor rekening yang dicantumkan dalam surat keputusan penerima bantuan sosial adalah nomor rekening Bank/Pos Penyalur.
(6) Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas penerima bantuan sosial;
b. nilai barang dan/atau jasa bantuan sosial; dan
c. bentuk barang dan/atau jasa yang akan diberikan.
(7) Surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disahkan oleh KPA.
(8) Dalam hal pemberian bantuan sosial dilakukan melalui lembaga nonpemerintah, identitas penerima bantuan sosial yang dicantumkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a adalah nama lembaga nonpemerintah.
(9) Surat keputusan penerima bantuan sosial yang disahkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial.
(10) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, penetapan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengesahan surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima yang telah memenuhi persyaratan.
(11) Untuk keperluan pemberian bantuan sosial dalam rangka tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial oleh PPK dan pengesahannya oleh KPA dapat dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan pemberian bantuan sosial.
BAB Kedua
Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial yang Disalurkan Dalam Bentuk Uang
(1) Dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) huruf a disalurkan langsung kepada penerima bantuan dalam bentuk transfer uang.
(2) Dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) huruf a dapat digunakan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dikerjakan secara swakelola.
(3) Pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikerjakan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(4) Pekerjaan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 9
(1) Pekerjaan secara swakelola merupakan kegiatan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa oleh kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Pekerjaan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis melalui penyelenggaraan kursus, pelatihan atau penyuluhan untuk penerima bantuan sosial serta sesuai dengan tugas pokok pemberi bantuan sosial;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat penerima bantuan sosial;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa dan tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu; atau
d. pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
(3) Pekerjaan swakelola yang membutuhkan keahlian tertentu dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Pasal 10
Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a dilakukan melalui pembayaran langsung (LS):
a. dari Kas Negara ke rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
b. dari Kas Negara ke rekening lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau
c. dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur.
Pasal 11
(1) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam hal:
a. penerima bantuan sosial dalam bentuk uang tidak memungkinkan untuk membuka rekening pada bank/pos;
b. dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan program nasional yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus disalurkan melalui lembaga penyalur;
c. dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan program nasional atau program Kementerian Negara/Lembaga yang penyalurannya ditentukan harus dilakukan melalui uang elektronik yang ter-registrasi; atau
d. jumlah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang pada satu jenis Belanja Bantuan Sosial dan satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan sosial.
(2) Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, KPA membuka rekening pada Bank/Pos Penyalur.
(3) Pembukaan rekening pada Bank/Pos Penyalur oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
(4) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disalurkan kepada penerima bantuan sosial dengan cara:
a. pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan sosial;
b. pemberian uang tunai dari rekening Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas Bank/Pos Penyalur; atau
c. pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh Bank/Pos Penyalur dalam hal dana bantuan
sosial merupakan program nasional atau program Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 12
(1) Rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 ayat (4) huruf a dapat berbentuk rekening tabungan yang berkarakteristik Basic Saving Account (BSA).
(2) Penggunaan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan tabungan berkarakteristik BSA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Saldo pada rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 ayat (4) huruf a dapat berupa saldo nihil atau saldo simpanan.
(2) Dalam hal terdapat saldo simpanan pada rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saldo tersebut tidak perlu disetor ke Kas Negara.
Pasal 15
(1) Dalam hal Bank/Pos Penyalur memperkirakan tidak dapat menyalurkan dana bantuan sosial sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam kontrak/perjanjian kerja sama, Bank/Pos Penyalur menyampaikan surat permohonan perpanjangan waktu penyaluran kepada PPK.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan penyebab tidak dapat disalurkannya dana bantuan sosial sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama.
(3) PPK melakukan analisa terhadap surat permohonan yang diajukan oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK menolak permohonan Bank/Pos Penyalur dalam hal berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak cukup alasan bagi Bank/Pos Penyalur untuk memperpanjang jangka waktu penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial.
(5) Dalam hal terdapat cukup alasan bagi Bank/Pos Penyalur untuk memperpanjang jangka waktu penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan dispensasi perpanjangan waktu penyaluran dana bantuan sosial kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menyetujui atau menolak permohonan dispensasi perpanjangan waktu penyaluran dana bantuan sosial.
(7) Persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat melampaui akhir tahun anggaran.
(8) Persetujuan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mengurangi sanksi denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian kerja sama antara PPK dengan Bank/Pos Penyalur.
BAB Ketiga
Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial yang Disalurkan Dalam Bentuk Barang dan/atau Jasa
Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui penyaluran barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan sosial.
(1) PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa untuk bantuan sosial yang akan disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa.
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat juga termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima bantuan sosial.
(3) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan untuk penerima bantuan sosial dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) dari Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa.
(4) Penyaluran barang dan/atau jasa yang pengadaannya menggunakan dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 18
(1) Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dan huruf c yang nilai per jenis barang bantuannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bantuan sosial dimaksud dapat diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau langsung kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Pasal 19
(1) Pencairan bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3).
(2) Bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan secara langsung dari Kas Negara ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
(3) Pencairan dana bantuan sosial ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara sekaligus.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai barang dan/atau jasa yang akan dibeli;
c. jenis dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dibeli;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat pencairan dana;
f. pernyataan kesanggupan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk membeli barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
g. pernyataan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah bahwa pengadaan barang dan/atau jasa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h. persyaratan kesanggupan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk menyetorkan sisa dana bantuan sosial yang tidak dipergunakan ke Kas Negara;
i. sanksi;
j. penyampaikan laporan penggunaan dana bantuan sosial secara berkala kepada PPK; dan
k. penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelesaian pekerjaan.
Pasal 20
(1) Kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah mengajukan permohonan pencairan dana bantuan sosial kepada PPK, dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah.
(2) PPK melakukan pengujian permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
(3) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, PPK menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan pencairan dana bantuan sosial.
Pasal 21
(1) Kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melaksanakan pengadaan bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa setelah menerima pencairan dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan memperhatikan efisiensi penggunaan dana bantuan sosial.
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN, SURAT PERINTAH MEMBAYAR, DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA PENCAIRAN DANA BELANJA
(1) Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial kepada PPSPM yang dilampiri paling sedikit dengan:
a. surat keputusan penerima bantuan sosial;
b. daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial;
c. naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran bantuan sosial antara PPK dan Bank/Pos Penyalur dalam hal penyaluran dana bantuan sosial dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur;
d. dokumen kontrak pengadaan barang dan/atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan/atau jasa dalam hal bantuan sosial disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa;
e. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Jasa antara PPK dengan penyedia barang dan/atau jasa;
dan/atau
f. pernyataan dari PPK bahwa Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa telah diterima oleh penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat berdasarkan tanda terima barang dan/atau jasa dari penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah yang disalurkan oleh penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan dokumen kontrak.
(3) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PPK.
Pasal 23
Dalam rangka pencairan dana bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPK menyampaikan SPP kepada PPSPM, dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah dan PPK; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah dan disahkan oleh PPK.
Pasal 24
(1) PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP dan lampiran yang diajukan oleh PPK.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPP dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, PPSPM menerbitkan SPM-LS.
(3) Tata cara pengujian SPP, pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
BAB VI
PENYETORAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN KEMBALI ATAS SETORAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL
(1) Bank/Pos Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa
penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial melalui uang, rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat rekening atau uang elektronik penerima dana Belanja Bantuan Sosial yang tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan, PPK memerintahkan Bank/Pos Penyalur untuk membekukan sementara rekening atau uang elektronik penerima dana Belanja Bantuan Sosial.
Pasal 26
(1) PPK melakukan penelitian terhadap laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/Pos Penyalur.
(3) Berdasarkan hasil penelitian, PPK segera memerintahkan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan dana Belanja Bantuan Sosial yang berdasarkan hasil penelitian:
a. belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf e;
b. rekening atau uang elektronik penerima bantuan sosial tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan karena penerima Belanja Bantuan Sosial:
1) meninggal dunia; atau 2) tidak berhak menerima Belanja Bantuan Sosial.
(4) PPK menyampaikan surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PPK menyampaikan surat perintah pembukaan rekening atau uang elektronik penerima bantuan sosial dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima bantuan sosial masih berhak menerima dana bantuan sosial.
Pasal 27
(1) Bank/Pos Penyalur melakukan penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial ke Kas Negara berdasarkan surat perintah penyetoran dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4).
(2) Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Setoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan sebagai pengembalian belanja sebesar nilai setoran dana Belanja Bantuan Sosial pada fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama.
(4) Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menambah sisa alokasi pagu Belanja Bantuan Sosial.
(5) Dalam hal penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
(6) Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial dan bunga/jasa giro yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, surat setorannya dibuat secara terpisah.
(7) Tata cara penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur sistem penerimaan negara.
(8) Untuk keperluan penyusunan laporan pertanggungjawaban, penyetoran sisa dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), dilampiri dengan daftar penerima Belanja Bantuan Sosial.
(9) Bank/Pos Penyalur menyampaikan laporan kepada PPK dana Belanja Bantuan Sosial yang telah disetor ke Kas Negara.
Pasal 28
(1) Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pembayaran kembali atas setoran dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penerima bantuan sosial yang baru.
(3) Penerima bantuan sosial yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Mekanisme pembayaran kembali Belanja Bantuan Sosial yang telah disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB Kedua
Pembayaran Kembali atas Setoran Dana Belanja Bantuan Sosial
(1) Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pembayaran kembali atas setoran dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penerima bantuan sosial yang baru.
(3) Penerima bantuan sosial yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Mekanisme pembayaran kembali Belanja Bantuan Sosial yang telah disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, KPA bertanggung jawab atas:
a. pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial;
b. transparansi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial;
dan
c. akuntabilitas penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial.
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dengan pedoman umum dan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang setiap triwulan.
(4) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial.
Pasal 31
(1) Dalam rangka transparansi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, KPA melakukan publikasi dana Belanja Bantuan Sosial yang dikelolanya kepada masyarakat.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui media massa/papan pengumuman/sarana publikasi lainnya yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Publikasi terhadap Belanja Bantuan Sosial sebelum disalurkan paling kurang memuat:
a. program/kegiatan bantuan sosial yang dikelola oleh KPA;
b. alokasi dana bantuan sosial;
c. kriteria penerima bantuan sosial;
d. persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial;
e. daftar penerima dan besaran bantuan sosial yang telah ditetapkan;
f. jadwal dan tempat penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan
g. bentuk bantuan dan tata cara penyaluran Belanja Bantuan Sosial.
(4) Publikasi terhadap Belanja Bantuan Sosial setelah dilakukan penyaluran paling sedikit memuat:
a. jumlah Belanja Bantuan Sosial yang telah disalurkan;
b. jumlah Belanja Bantuan Sosial yang telah diterima oleh penerima bantuan sosial;
c. jumlah Belanja Bantuan Sosial yang belum diterima oleh penerima bantuan sosial; dan
d. daftar penerima dana bantuan sosial.
Pasal 32
(1) Untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, KPA wajib menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan, sisa dana bantuan sosial, dan jumlah dana Belanja Bantuan Sosial yang disetorkan ke Kas Negara.
(3) Dalam hal masih terdapat dana Belanja Bantuan Sosial pada rekening Bank/Pos Penyalur sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan sebagai Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. bukti transfer dari Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan sosial, untuk penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang;
b. bukti tanda terima dari penerima bantuan sosial, untuk penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang disalurkan secara tunai oleh Bank/Pos penyalur;
c. laporan penarikan dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui uang elektronik berdasarkan sistem informasi penyaluran dana
bantuan sosial yang dibuat oleh Bank/Pos Penyalur;
dan
d. berita acara serah terima dan tanda terima barang dan/atau jasa dari penerima bantuan sosial, untuk penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa.
(5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan sebagai suplemen pada LKKL.
Pasal 33
(1) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan:
a. penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial untuk menjamin bantuan sosial telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh KPA;
b. monitoring terhadap rekening Bank/Pos Penyalur dalam pengelolaan Belanja Bantuan Sosial terhadap kepatuhan Bank/Pos Penyalur dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian kerjasama; dan
c. penilaian laporan pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial dan/atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial.
(2) Monitoring atas rekening Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan sistem informasi yang disediakan oleh Bank/Pos Penyalur.
(3) PPK menyampaikan laporan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial, monitoring dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
Pasal 34
(1) Kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang diterima.
(2) Lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial, bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang disalurkan.
(3) Kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyusun laporan pertanggungjawaban.
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
a. jumlah uang, barang dan/atau jasa yang diterima;
b. jumlah uang, barang dan/atau jasa yang digunakan;
c. penjelasan penggunaan uang, barang dan/atau jasa;
dan
d. jumlah sisa uang, barang dan/atau jasa yang belum dimanfaatkan.
(5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang dilampiri dengan:
a. surat keputusan penerima bantuan sosial; dan
b. foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan.
(6) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Pasal 35
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) atau lembaga nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), yang melaksanakan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK dengan dilampiri:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah serta 2 (dua) orang saksi;
b. dokumentasi foto/film atas barang dan/atau jasa yang telah dihasilkan;
c. daftar perhitungan atas jumlah dana yang diterima, dibelanjakan dan sisa dana; dan
d. bukti setoran ke Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan sosial.
(2) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Pasal 36
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima langsung bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang melaksanakan pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilai per jenis barang bantuannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK dengan dilampiri:
a. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah dengan penyedia barang dan/atau jasa;
b. dokumentasi foto/film atas barang dan/atau jasa yang telah dibeli sesuai dengan perjanjian kerja sama;
c. daftar perhitungan atas jumlah dana yang diterima, dibelanjakan dan sisa dana;
d. surat pernyataan dari pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah bahwa bukti-bukti pengeluaran/belanja telah disimpan; dan
e. bukti setoran ke Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan sosial.
(2) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Pasal 37
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) disampaikan kepada PPK paling lambat 30 hari kalender sejak pelaksanaan pekerjaan/kegiatan telah selesai dilaksanakan atau pada akhir tahun anggaran.
(2) PPK menyampaikan laporan kepada KPA terhadap:
a. laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah;
b. hasil penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban; dan
c. laporan terhadap kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
(3) KPA menyampaikan surat peringatan kepada kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial yang tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban atau penyampaian laporan pertanggungjawabannya melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) KPA dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial untuk tahap atau periode berikutnya kepada kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah diberikan surat peringatan.
(5) Mekanisme pemberian surat peringatan dan/atau sanksi diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
(6) KPA dapat berkoordinasi dengan APIP K/L untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana bantuan sosial yang diterima oleh kelompok masyarakat atau melalui lembaga nonpemerintah.
Pasal 38
(1) APIP K/L melaksanakan pengawasan penyaluran Belanja Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan penyaluran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. pencapaian target kinerja penyaluran Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial;
b. kesesuaian Belanja Bantuan Sosial dengan peruntukan dan ketepatan sasaran pemberian bantuan sosial;
c. akuntabilitas penyusunan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c;
d. transparansi penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan sosial oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
f. pelaksanaan tanggung jawab PPK dalam penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33. (3) APIP K/L melaporkan hasil pengawasan kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam rangka pengawasan penyaluran Belanja Bantuan Sosial, APIP K/L dapat melakukan koordinasi dengan KPA.
(1) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan:
a. penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial untuk menjamin bantuan sosial telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh KPA;
b. monitoring terhadap rekening Bank/Pos Penyalur dalam pengelolaan Belanja Bantuan Sosial terhadap kepatuhan Bank/Pos Penyalur dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian kerjasama; dan
c. penilaian laporan pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial dan/atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial.
(2) Monitoring atas rekening Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan sistem informasi yang disediakan oleh Bank/Pos Penyalur.
(3) PPK menyampaikan laporan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial, monitoring dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
BAB Ketiga
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Sosial oleh Kelompok Masyarakat atau Lembaga Nonpemerintah
(1) Kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang diterima.
(2) Lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial, bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang disalurkan.
(3) Kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyusun laporan pertanggungjawaban.
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
a. jumlah uang, barang dan/atau jasa yang diterima;
b. jumlah uang, barang dan/atau jasa yang digunakan;
c. penjelasan penggunaan uang, barang dan/atau jasa;
dan
d. jumlah sisa uang, barang dan/atau jasa yang belum dimanfaatkan.
(5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang dilampiri dengan:
a. surat keputusan penerima bantuan sosial; dan
b. foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan.
(6) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Pasal 35
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) atau lembaga nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), yang melaksanakan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK dengan dilampiri:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah serta 2 (dua) orang saksi;
b. dokumentasi foto/film atas barang dan/atau jasa yang telah dihasilkan;
c. daftar perhitungan atas jumlah dana yang diterima, dibelanjakan dan sisa dana; dan
d. bukti setoran ke Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan sosial.
(2) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Pasal 36
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima langsung bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang melaksanakan pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilai per jenis barang bantuannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK dengan dilampiri:
a. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah dengan penyedia barang dan/atau jasa;
b. dokumentasi foto/film atas barang dan/atau jasa yang telah dibeli sesuai dengan perjanjian kerja sama;
c. daftar perhitungan atas jumlah dana yang diterima, dibelanjakan dan sisa dana;
d. surat pernyataan dari pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah bahwa bukti-bukti pengeluaran/belanja telah disimpan; dan
e. bukti setoran ke Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan sosial.
(2) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama.
Pasal 37
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) disampaikan kepada PPK paling lambat 30 hari kalender sejak pelaksanaan pekerjaan/kegiatan telah selesai dilaksanakan atau pada akhir tahun anggaran.
(2) PPK menyampaikan laporan kepada KPA terhadap:
a. laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah;
b. hasil penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban; dan
c. laporan terhadap kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
(3) KPA menyampaikan surat peringatan kepada kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial yang tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban atau penyampaian laporan pertanggungjawabannya melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) KPA dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial untuk tahap atau periode berikutnya kepada kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah diberikan surat peringatan.
(5) Mekanisme pemberian surat peringatan dan/atau sanksi diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
(6) KPA dapat berkoordinasi dengan APIP K/L untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana bantuan sosial yang diterima oleh kelompok masyarakat atau melalui lembaga nonpemerintah.
BAB Keempat
Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga
(1) APIP K/L melaksanakan pengawasan penyaluran Belanja Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan penyaluran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. pencapaian target kinerja penyaluran Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial;
b. kesesuaian Belanja Bantuan Sosial dengan peruntukan dan ketepatan sasaran pemberian bantuan sosial;
c. akuntabilitas penyusunan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c;
d. transparansi penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan sosial oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
f. pelaksanaan tanggung jawab PPK dalam penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33. (3) APIP K/L melaporkan hasil pengawasan kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam rangka pengawasan penyaluran Belanja Bantuan Sosial, APIP K/L dapat melakukan koordinasi dengan KPA.
BAB VIII
PEDOMAN UMUM DAN PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Belanja Bantuan Sosial, PA memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga berkenaan.
Berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPA memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
Pasal 42
Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, paling sedikit memuat:
a. dasar hukum pemberian bantuan sosial;
b. tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial;
c. pemberi bantuan sosial;
d. persyaratan penerima bantuan sosial;
e. penerima bantuan sosial;
f. bentuk bantuan sosial;
g. ketentuan mengenai bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per jenis barang bantuannya;
h. alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan sosial;
i. tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial;
j. penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan
k. pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
Pasal 43
Pasal 44
Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilampirkan dalam RKA-K/L yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada saat penelaahan DIPA.
Kementerian Negara/Lembaga yang telah melaksanakan penyaluran Belanja Bantuan Sosial sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat tetap melaksanakan penyaluran Belanja Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Tujuan penggunaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal;
b. rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar;
c. jaminan sosial, yang merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
d. pemberdayaan sosial, yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
e. penanggulangan kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan;
f. penanggulangan bencana, yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
(2) Tujuan penggunaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari target kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Kementerian Negara/ Lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana.
(4) Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, adalah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
(5) Pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui lembaga nonpemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan bidang lain yang
berperan untuk melindungi perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
(6) Belanja Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak untuk:
a. dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau
b. diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial.
(7) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(8) Bentuk bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) harus sesuai dengan Keluaran yang tercantum dalam RKA-K/L atau DIPA.
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Bank/Pos Penyalur yang akan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bank/Pos yang telah memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Bank/Pos yang terpilih menjadi Bank/Pos Penyalur dana Belanja Bantuan Sosial menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama dengan PPK.
(4) Kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. tata cara dan syarat penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial;
c. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur;
d. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur bahwa sisa dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang pada Bank/Pos Penyalur yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus disetor ke Kas Negara pada hari kerja berikutnya;
e. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang melalui rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf c paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur;
f. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan kepada PPK apabila dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, dan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan oleh penerima bantuan sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari rekening Bank/Pos Penyalur;
g. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan ke Kas Negara terhadap Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik yang tidak terjadi transaksi/tidak dipergunakan paling
lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari PPK;
h. pernyataan kewajiban Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial secara berkala kepada PPK;
i. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro pada Bank/Pos Penyalur yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial ke Kas Negara;
j. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Belanja Bantuan Sosial yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Kas Negara;
k. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyediakan sistem informasi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang dapat diakses oleh KPA/PPK; dan
l. ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap salah satu pihak yang melanggar kontrak/perjanjian kerja sama yang antara lain memuat denda kepada Bank/Pos Penyalur dalam hal terjadi keterlambatan penyaluran yang besarannya disepakati oleh kedua belah pihak.
(5) Kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperkenankan mencantumkan klausul potongan atau pungutan terhadap penerima dana Belanja Bantuan Sosial.
(6) Dalam hal ketentuan yang tercantum pada kontrak/perjanjian kerja sama melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf e, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Permohonan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh PPK disertai dengan penjelasan tidak dapat disalurkannya dana Belanja Bantuan Sosial dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c atau 15 (lima belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e.
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Bank/Pos Penyalur yang akan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bank/Pos yang telah memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Bank/Pos yang terpilih menjadi Bank/Pos Penyalur dana Belanja Bantuan Sosial menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama dengan PPK.
(4) Kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. tata cara dan syarat penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial;
c. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur;
d. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur bahwa sisa dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang pada Bank/Pos Penyalur yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus disetor ke Kas Negara pada hari kerja berikutnya;
e. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang melalui rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf c paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur;
f. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan kepada PPK apabila dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, dan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan oleh penerima bantuan sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari rekening Bank/Pos Penyalur;
g. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan ke Kas Negara terhadap Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan melalui rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik yang tidak terjadi transaksi/tidak dipergunakan paling
lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari PPK;
h. pernyataan kewajiban Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial secara berkala kepada PPK;
i. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro pada Bank/Pos Penyalur yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial ke Kas Negara;
j. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Belanja Bantuan Sosial yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Kas Negara;
k. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyediakan sistem informasi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang dapat diakses oleh KPA/PPK; dan
l. ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap salah satu pihak yang melanggar kontrak/perjanjian kerja sama yang antara lain memuat denda kepada Bank/Pos Penyalur dalam hal terjadi keterlambatan penyaluran yang besarannya disepakati oleh kedua belah pihak.
(5) Kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperkenankan mencantumkan klausul potongan atau pungutan terhadap penerima dana Belanja Bantuan Sosial.
(6) Dalam hal ketentuan yang tercantum pada kontrak/perjanjian kerja sama melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf e, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Permohonan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh PPK disertai dengan penjelasan tidak dapat disalurkannya dana Belanja Bantuan Sosial dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c atau 15 (lima belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e.
(1) Dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, memuat informasi mengenai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH yang menjadi dasar pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial.
(2) Tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, memuat latar belakang, maksud dan tujuan serta hasil yang diharapkan dari pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
(3) Pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c adalah Kementerian Negara/Lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana.
(4) Persyaratan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d memuat persyaratan bagi yang berhak menerima bantuan sosial berdasarkan kriteria penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e memuat ketentuan mengenai mekanisme pembuatan dan penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial yang sekurang-kurangnya berisi informasi mengenai nama penerima, alamat/lokasi penerima, bentuk bantuan sosial, besaran bantuan sosial, dan nomor rekening apabila bantuan sosial berupa transfer uang.
(6) Bentuk bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f memuat informasi mengenai bentuk bantuan sosial berupa uang, barang dan/atau jasa serta mekanisme pengadaan barang/jasa.
(7) Ketentuan mengenai bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per jenis barang bantuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, antara lain memuat informasi mengenai proses pengadaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan memperhatikan efisiensi penggunaan dana, persyaratan administrasi pencairan dana serta pertanggungjawaban dari penerima bantuan sosial.
(8) Alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf h memuat informasi mengenai alokasi anggaran Belanja Bantuan Sosial dalam DIPA yang diuraikan menurut program, kegiatan, output, jenis belanja, volume dan jumlah pagu belanja.
(9) Tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf i memuat informasi mengenai mekanisme pengajuan pencairan Belanja Bantuan Sosial, persyaratan dokumen pencairan, dan pengujian dokumen pencairan oleh PPK dan PPSPM.
(10) Penyaluran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf j memuat informasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial, alur penyaluran bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial secara langsung atau bertahap, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyaluran bantuan sosial.
(11) Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf k, memuat informasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban pemberi bantuan sosial, jumlah uang/barang yang disalurkan, sisa dana dan penyetoran sisa dana bantuan sosial, pertanggungjawaban dari penerima bantuan sosial, mekanisme pemberian surat peringatan dan sanksi dalam hal penerima bantuan sosial tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban.