Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1336) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: