Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sumbangan penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa potensi terjadinya selisih pembayaran total biaya pendidikan bagi Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.