PENYELENGGARAAN KESEHATAN ANAK
(1) Upaya Kesehatan Anak dilakukan sejak janin dalam kandungan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(2) Upaya Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pelayanan:
a. kesehatan janin dalam kandungan
b. kesehatan Bayi Baru Lahir;
c. kesehatan Bayi, Anak Balita, dan Prasekolah;
d. kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan
e. perlindungan kesehatan anak.
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Anak.
(2) Dalam menjamin penyelenggaraan Upaya Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyusun rencana kebutuhan secara berjenjang.
(3) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan, dicatat, dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan kesehatan janin dalam kandungan dilaksanakan melalui :
a. pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai asupan gizi seimbang, perilaku hidup bersih dan sehat, dan penyalahgunaan zat adiktif selama kehamilan;
b. pemeriksaan antenatal pada ibu hamil; dan
c. stimulasi fungsi kognitif pada janin.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling, dan kelas ibu.
(3) Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap ibu hamil secara berkala sesuai standar, paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan.
(4) Stimulasi fungsi kognitif pada janin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan kepada ibu hamil sejak kehamilan berusia 5 (lima) bulan hingga lahir.
(5) Pelayanan kesehatan janin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir dilaksanakan melalui:
a. pelayanan kesehatan neonatal esensial;
b. skrining Bayi Baru Lahir; dan
c. pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarganya.
(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keamanan, dilakukan pada saat:
a. Bayi lahir sampai dengan proses pemulangan; dan
b. kunjungan ulang.
(1) Pelayanan kesehatan neonatal esensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Bayi Baru Lahir.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. pada saat lahir 0 (nol) sampai 6 (enam) jam; dan
b. setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
Pelayanan neonatal esensial 0 (nol) sampai 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi :
a. menjaga Bayi tetap hangat;
b. inisiasi menyusu dini;
c. pemotongan dan perawatan tali pusat;
d. pemberian suntikan vitamin K1;
e. pemberian salep mata antibiotik;
f. pemberian imunisasi hepatitis B0;
g. pemeriksaan fisik Bayi Baru Lahir;
h. pemantauan tanda bahaya;
i. penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir;
j. pemberian tanda identitas diri; dan
k. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
(1) Pelayanan neonatal esensial yang dilakukan setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi :
a. menjaga Bayi tetap hangat;
b. perawatan tali pusat;
c. pemeriksaan Bayi Baru Lahir;
d. perawatan dengan metode kanguru pada Bayi berat lahir rendah;
e. pemeriksaan status vitamin K1 profilaksis dan imunisasi;
f. penanganan Bayi Baru Lahir sakit dan kelainan bawaan; dan
g. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
(2) Pelayanan neonatal esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali kunjungan, yang meliputi:
a. 1 (satu) kali pada umur 6-48 jam;
b. 1 (satu) kali pada umur 3-7 hari; dan
c. 1 (satu) kali pada umur 8-28 hari.
(1) Penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i merupakan penanganan terhadap keadaan Bayi yang tidak bernafas secara spontan dan tidak teratur segera setelah lahir, yang sebelumnya telah mengalami gawat janin.
(2) Dalam melakukan penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kesehatan penolong persalinan harus mengetahui tanda-tanda bayi dengan risiko asfiksia sebelum dan setelah persalinan sesuai standar.
(1) Pemberian injeksi vitamin K1 dan imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan huruf f dilaksanakan segera setelah lahir atau saat Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) apabila persalinan ditolong oleh bukan tenaga kesehatan.
(2) Dalam hal saat pemeriksaan status vitamin K1 profilaksis dan imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberikan, tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan wajib memberikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan neonatal esensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan pemberian vitamin K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dan Pasal 10 ayat (1) huruf g dilakukan melalui rujukan antara dan/atau langsung ke rumah sakit PONEK.
(2) Rujukan antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan puskesmas mampu PONED sebagai pendukung berfungsinya rumah sakit PONEK di kabupaten/kota setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan puskesmas mampu PONED dan penyelenggaraan PONEK di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Skrining Bayi Baru Lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap setiap bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
(2) Skrining Bayi Baru Lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi skrining hipotiroid kongenital.
(3) Skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengambilan sampel darah yang harus dilakukan pada bayi usia 48 (empat puluh delapan) sampai 72 (tujuh puluh dua) jam.
(4) Dalam hal skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan hasil positif, pengobatan harus dilakukan terhadap sebelum Bayi berusia 1 (satu) bulan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai skrining hipotiroid kongenital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemberian Pelayanan Kesehatan pada saat Bayi Baru Lahir sampai dengan proses pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah bayi lahir di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi khusus dan Bayi dilahirkan diluar fasilitas pelayanan kesehatan, proses pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap dilakukan pada saat petugas kesehatan meninggalkan tempat ibu bersalin paling cepat 2 (dua) jam setelah Bayi lahir.
(3) Pemberian pelayanan kesehatan pada saat bayi lahir sampai proses pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan formulir 1 terlampir.
(1) Pemeriksaan kunjungan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan:
a. saat bayi dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan karena suatu masalah kesehatan; dan
b. sesuai jadwal kunjungan neonatus.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir 2 terlampir.
(1) Komunikasi informasi dan edukasi mengenai Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi :
a. perawatan Bayi Baru Lahir;
b. ASI Eksklusif ;
c. tanda bahaya pada Bayi Baru Lahir;
d. pelayanan kesehatan pada Bayi Baru Lahir; dan
e. skrining Bayi Baru Lahir.
(2) Komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan Kader dengan menggunakan Buku KIA atau media kesehatan lainnya.
(1) Pelayanan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah ditujukan untuk meningkatkan kelangsungan dan kualitas hidup Bayi, Anak Balita dan Prasekolah.
(2) Pelayanan Kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui :
a. pemberian ASI Eksklusif hingga usia 6 bulan;
b. pemberian ASI hingga 2 (dua) tahun;
c. pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP ASI) mulai usia 6 (enam) bulan;
d. pemberian imunisasi dasar lengkap bagi Bayi;
e. pemberian imunisasi lanjutan DPT/HB/Hib pada anak usia 18 bulan dan imunisasi campak pada anak usia 24 bulan;
f. pemberian Vitamin A;
g. upaya pola mengasuh Anak;
h. pemantauan pertumbuhan;
i. pemantauan perkembangan;
j. pemantauan gangguan tumbuh kembang;
k. MTBS; dan
l. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
(3) Pemberian Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada usia 6 (enam) bulan sampai 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Pemberian kapsul vitamin A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan satu kali untuk anak usia 6 (enam) bulan sampai 11 (sebelas) bulan dan 2 (dua) kali dalam setahun untuk anak usia 12 (dua belas) bulan sampai 60 (enam puluh) bulan.
(5) Upaya pola mengasuh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan melalui pemberian konseling kepada orang tua atau pelayanan oleh petugas Taman Pengasuhan Anak (TPA), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bina Kesehatan Balita (BKB), dan Posyandu pada anak usia 0 (nol) sampai 72 bulan.
(6) Upaya pembinaan pola mengasuh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan petugas lintas sektor secara komprehensif, berkualitas dan berkelanjutan.
(1) Pemantauan pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf h dilakukan pada anak usia 0 (nol) sampai 72 (tujuh puluh dua) bulan melalui penimbangan berat badan setiap bulan dan pengukuran tinggi badan setiap 3 (tiga) bulan serta pengukuran lingkar kepala sesuai jadwal.
(2) Pemantauan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i dilakukan melalui kegiatan stimulasi, deteksi dini dan intervensi dini tumbuh kembang setiap 3 (tiga) bulan pada anak usia 0 (nol) sampai 12 bulan dan setiap 6 (enam) bulan pada anak usia 12 (dua belas) sampai 72 bulan.
(3) Pemantauan gangguan tumbuh kembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf j dilakukan sesuai jadwal umur skrining.
(1) Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diarahkan untuk meningkatkan kesehatan fisik, kognitif, mental, dan psikososial anak.
(2) Pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan secara komprehensif dan berkualitas melalui kegiatan:
a. stimulasi yang memadai;
b. deteksi dini penyimpangan tumbuh kembang; dan
c. intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan di taman kanak-kanak.
(4) Dalam hal terdapat penyimpangan tumbuh kembang setelah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rujukan harus dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan standar agar anak dapat hidup optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan pertumbuhan, perkembangan, dan gangguan tumbuh kembang anak dan rujukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) MTBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf k dilaksanakan untuk meningkatkan:
a. sistem pelayanan kesehatan;
b. pengetahuan dan keterampilan ibu serta pengasuh anak dalam
perawatan anak serta pencarian pertolongan kesehatan; dan
c. kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan dalam menangani balita sakit.
(2) MTBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perawat dan bidan terlatih.
(3) Dalam penyelenggaraan MTBS, Perawat dan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibawah supervisi dokter yang telah diberikan pelatihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai MTBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Bagan Penilaian, Klasifikasi, dan Tindakan/Pengobatan Anak Sakit Umur 2 Bulan Sampai 5 Tahun sebagaimana terlampir.
(1) Komunikasi informasi dan edukasi mengenai pelayanan kesehatan Bayi, Anak Balita dan Prasekolah harus diberikan kepada orang tua Bayi , Anak Balita, dan Prasekolah.
(2) Komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperoleh melalui tenaga kesehatan dan buku KIA.
(1) Setiap Anak Usia Sekolah dan Remaja harus diberikan pelayanan kesehatan.
(2) Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan agar setiap Anak memiliki kemampuan berperilaku hidup bersih dan sehat, memiliki keterampilan hidup sehat, dan keterampilan sosial yang baik sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
(3) Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. usaha kesehatan sekolah; dan
b. pelayanan kesehatan peduli Remaja.
(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan melibatkan guru pembina usaha kesehatan sekolah, guru bimbingan dan konseling, Kader kesehatan sekolah dan konselor sebaya.
(1) Usaha Kesehatan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan meliputi kegiatan:
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
(2) Usaha Kesehatan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor.
(3) Pelayanan Kesehatan melalui Usaha Kesehatan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan kesehatan peduli remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. pelayanan konseling;
b. pelayanan klinis medis;
c. pelayanan rujukan;
d. pemberian komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan Remaja;
e. partisipasi Remaja; dan
f. keterampilan sosial.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada semua remaja, dilaksanakan di dalam atau di luar gedung untuk perorangan atau kelompok.
(1) Pelayanan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a diberikan oleh konselor terlatih kepada Remaja untuk membantu agar Remaja mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi, dan dapat berkembang menjadi orang dewasa yang mandiri dan bertanggungjawab.
(2) Pelayanan klinis medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf b diberikan kepada Remaja yang menderita penyakit tertentu sesuai standar.
(3) Pemberian pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c meliputi pelayanan rujukan bidang:
a. medis;
b. sosial; dan
c. hukum.
(4) Pelayanan rujukan bidang sosial dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan tahap tumbuh kembang dan kebutuhan Remaja.
(6) Partisipasi Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara melibatkan Remaja secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan peduli Remaja serta pemberdayaan konselor sebaya.
(7) Keterampilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendidik dengan melibatkan peran Remaja sesuai standar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan peduli Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi diberikan kepada semua Anak Usia Sekolah dan Remaja.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan oleh tenaga kesehatan, guru usaha kesehatan sekolah, guru bimbingan dan konseling, dan konselor sebaya.
(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain diberikan melalui ceramah tanya jawab, kelompok diskusi terarah, dan diskusi interaktif dengan menggunakan sarana dan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
(1) Materi pemberian Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi :
a. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. tumbuh kembang Anak Usia Sekolah dan Remaja;
c. kesehatan reproduksi;
d. imunisasi;
e. kesehatan jiwa dan NAPZA;
f. gizi;
g. penyakit menular termasuk HIV dan AIDS;
h. Pendidikan Ketrampilan Hidup Sehat (PKHS);dan
i. kesehatan intelegensia.
(2) Materi Pemberian komunikasi informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tahap tumbuh kembang dan kebutuhan Anak Usia Sekolah dan Remaja.