Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
2. Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.
3. Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, pihak perseorangan maupun pihak swasta menjalin kerja sama berdasarkan potensi dan kelayakannya yang saling menguntungkan dengan Kementerian Kesehatan.
4. Satuan Kerja adalah unit organisasi yang melaksanakan administrasi tertentu dan memenuhi unsur yang menangani urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan administrasi umum di lingkungan Kementerian Kesehatan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.