PRASARANA RUMAH SAKIT
Prasarana Rumah Sakit meliputi :
a. Instalasi air;
b. Instalasi mekanikal dan elektrikal;
c. Instalasi gas medik dan vakum medik;
d. Instalasi uap;
e. Instalasi pengelolaan limbah;
f. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
g. petunjuk, persyaratan teknis dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
h. Instalasi tata udara;
i. sistem informasi dan komunikasi; dan
j. ambulans.
(1) Instalasi air meliputi:
a. Instalasi air minum/bersih;
b. Instalasi air kotor/limbah; dan
c. Instalasi air hujan.
(2) Persyaratan Instalasi air minum/bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan sistem distribusi air minum/bersih dalam Bangunan Rumah Sakit harus memenuhi debit air dan tekanan minimal yang disyaratkan;
dan
b. penampungan air minum/bersih dalam Bangunan Rumah Sakit diupayakan sedemikian rupa agar menjamin kualitas air.
(3) Persyaratan Instalasi air kotor/limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem Instalasi air kotor/limbah harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya;
b. pertimbangan jenis air kotor/limbah diwujudkan dalam bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan yang dibutuhkan;
c. pertimbangan tingkat bahaya air kotor/limbah diwujudkan dalam bentuk sistem pengolahan dan pembuangannya;
d. air kotor/limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya tidak boleh digabung dengan air kotor/limbah domestik;
e. air kotor/limbah yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) harus diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. air kotor/limbah domestik sebelum dibuang ke saluran terbuka harus diproses sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.
(4) Persyaratan Instalasi air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sistem Instalasi air hujan harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota;
b. bangunan Rumah Sakit dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem Instalasi air hujan;
c. untuk daerah tertentu, air hujan harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
e. sistem Instalasi air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran; dan
f. pemanfaatan kembali air hujan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Instalasi air minum/bersih, Instalasi air kotor/limbah, dan Instalasi air hujan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instalasi mekanikal dan elektrikal pada Bangunan Rumah Sakit meliputi:
a. Instalasi transportasi vertikal;
b. Instalasi sistem pencahayaan;
c. Instalasi sistem kelistrikan; dan
d. Instalasi proteksi petir.
(1) Instalasi transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas lift, eskalator, dan/atau lift pelayan (dumbwaiter).
(2) Lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas lift pasien, lift pengunjung, dan lift servis.
(3) Jumlah, kapasitas, ukuran, dan konstruksi lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan fungsi dan luas Bangunan Rumah Sakit, jumlah pengguna Ruang, dan keselamatan pengguna Bangunan Rumah Sakit.
(4) Luas lift pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kecil berukuran 1,50 x 2,30 meter dengan lebar pintu tidak kurang dari 1,20 meter untuk memungkinkan lewatnya tempat tidur dan brankar/tempat tidur pasien bersama-sama dengan pengantarnya.
(5) Dalam hal lift pengunjung digunakan sebagai lift pasien, ukuran lift pengunjung harus sama dengan lift pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Setiap bangunan Rumah Sakit yang menggunakan lift harus menyediakan lift khusus kebakaran yang dimulai dari lantai dasar bangunan (ground floor).
(7) Dalam hal Rumah Sakit tidak memiliki lift khusus kebakaran, lift pasien, lift pengunjung, atau lift servis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diatur
pengoperasiannya sehingga dalam keadaan darurat dapat digunakan khusus oleh petugas kebakaran.
(8) Ketentuan teknis lift kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instalasi sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas sistem pencahayaan alami, pencahayaan buatan, dan pencahayaan darurat.
(2) Sistem pencahayaan alami dan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada Ruangan baik di dalam bangunan maupun di luar Bangunan Rumah Sakit.
(3) Sistem pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus optimal disesuaikan dengan fungsi Bangunan Rumah Sakit dan fungsi masing-masing Ruang di dalam Bangunan Rumah Sakit.
(4) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan berdasarkan tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai dengan fungsi Ruang Bangunan Rumah Sakit dengan mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi yang digunakan, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau pantulan.
(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pengendali manual dan/atau otomatis, dan ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai/dibaca oleh pengguna Ruang.
(6) Sistem pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang pada Bangunan Rumah Sakit dengan fungsi tertentu dan dapat bekerja secara otomatis, serta mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.
(1) Instalasi sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. sumber daya listrik;
b. panel hubung bagi;
c. jaringan distribusi listrik;
d. perlengkapan serta Instalasi listrik untuk memenuhi kebutuhan Bangunan Rumah Sakit yang terjamin terhadap aspek keselamatan manusia;
e. keamanan Instalasi listrik beserta perlengkapannya;
f. keamanan Rumah Sakit serta isinya; dan
g. perlindungan lingkungan dari bahaya listrik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi kelistrikan di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instalasi proteksi petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan oleh petir terhadap Bangunan Rumah Sakit, termasuk manusia, peralatan, dan perlengkapan bangunan lainnya dalam Bangunan Rumah Sakit.
(1) Instalasi gas medik dan vakum medik meliputi :
a. sumber gas medik dan vakum medik;
b. jaringan pemipaan sistem gas medik dan vakum medik; dan
c. terminal sistem gas medik dan vakum medik.
(2) Sumber gas medik dan vakum medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. silinder medik;
b. oksigen konsentrator;
c. kompresor udara;
d. pompa vakum; dan
e. pompa buangan sisa gas anastesi.
(3) Silinder medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi silinder gas, silinder gas cair (PGS), dan container cair (cryogenik).
(4) Jaringan pemipaan sistem gas medik dan vakum medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. katup;
b. rakitan buatan pabrik;
c. rel gas medik (rgm) yang terpasang pada permukaan;
d. indikator tekanan dan vakum;
e. sistem peringatan;
f. distribusi; dan
g. penamaan dan identifikasi.
(5) Terminal sistem gas medik dan vakum medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. stasiun outlet dan inlet; dan
b. regulator tabung, yang dipergunakan langsung ke pasien melalui tabung gas medik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi gas medik dan vakum medik di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instalasi uap meliputi sumber uap, distribusi uap, dan terminal uap.
(2) Sumber uap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari katel uap (boiler).
(3) Penempatan sumber uap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mudah diamati, dipelihara, dan tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan lingkungan, bagian Bangunan Rumah Sakit dan Instalasi
lain, serta diperhitungkan berdasarkan peraturan dan standar teknik yang berlaku.
(4) Uap yang dialirkan untuk dipergunakan pada peralatan dapur atau keperluan laundry atau jenis lainnya harus mengikuti peraturan dan standar teknik yang berlaku.
(5) Sistem distribusi uap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus direncanakan dan diatur sehingga dengan tekanan uap yang minimal, peralatan yang menggunakan uap dapat bekerja dengan baik.
(6) Sistem distribusi uap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus dipelihara untuk mencegah kebocoran.
(7) Instalasi uap dan kelengkapannya harus diuji sebelum digunakan dan diperiksa secara berkala oleh instansi yang berwenang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi uap di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instalasi pengelolaan limbah meliputi:
a. Instalasi pengelolaan limbah padat;
b. Instalasi pengelolaan limbah cair;
c. Instalasi pengelolaan limbah gas;
d. Instalasi pengelolaan limbah radioaktif; dan
e. Instalasi pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya.
(2) Instalasi pengelolaan limbah padat, limbah cair, limbah gas, limbah radioaktif, dan limbah bahan beracun dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber/pewadahan/alat sanitasi;
b. jaringan; dan
c. pengolahan akhir.
(3) Akses menuju Instalasi pengelolaan limbah melalui akses/pintu layanan servis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran terdiri atas:
a. sistem proteksi pasif; dan
b. sistem proteksi aktif.
(2) Penerapan sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri Ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam Bangunan Rumah Sakit
(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi:
a. persyaratan kinerja;
b. tingkat ketahanan api dan stabilitas;
c. tipe konstruksi tahan api;
d. tipe konstruksi yang diwajibkan;
e. kompartemenisasi kebakaran; dan
f. perlindungan pada bukaan.
(4) Penerapan sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam Bangunan Rumah Sakit.
(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. sistem pemadam kebakaran;
b. sistem deteksi dan alarm kebakaran; dan
c. sistem pengendalian asap kebakaran.
(1) Setiap Bangunan Rumah Sakit harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi, yang dapat menjamin pengguna Bangunan Rumah Sakit untuk melakukan evakuasi dari dalam Bangunan Rumah Sakit secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat.
(2) Sarana evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang cacat dan lanjut usia.
(3) Sarana evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana keselamatan jiwa pada Bangunan Rumah Sakit.
(1) Instalasi tata udara pada Bangunan Rumah Sakit meliputi :
a. Instalasi ventilasi; dan
b. Instalasi sistem pengkondisian udara.
(2) Instalasi ventilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan yang memenuhi syarat sesuai dengan fungsinya.
(3) Sistem Instalasi tata udara pada Bangunan Rumah Sakit harus dirancang tidak menyebabkan terjadinya penularan penyakit.
(4) Pemasangan Instalasi tata udara di Rumah Sakit harus mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi dan ramah lingkungan.
(1) Sistem informasi di Rumah Sakit harus didesain dengan sistem keamanan yang optimal untuk menjamin aplikasi hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang.
(2) Sistem komunikasi dalam Bangunan Rumah Sakit dimaksudkan sebagai penyediaan sistem komunikasi baik untuk keperluan internal bangunan maupun untuk hubungan ke luar pada saat terjadi kebakaran dan/atau kondisi darurat lainnya.
(3) Sistem komunikasi antara lain sistem telepon, sistem tata suara, sistem panggil perawat, dan sistem voice evacuation.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi dan sistem komunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ambulans meliputi ambulans air, darat, dan udara.
(2) Ambulans darat meliputi ambulans transport, ambulans gawat darurat, dan kereta jenazah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi mekanikal dan elektrikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, petunjuk, persyaratan teknis dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Instalasi tata
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diatur dengan Peraturan Menteri.