Pasal 1
(1) Loka Penelitian dan Pengembangan Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang yang selanjutnya disebut Loka Litbang P2B2 adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
(2) Loka Litbang P2B2 dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat.