Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat terdiri atas:
a. Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM); dan
b. Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM).
PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
JENIS DAN KEDUDUKAN
Tugas dan Fungsi
Susunan Organisasi
Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat
Tugas dan Fungsi
Susunan Organisasi
INSTALASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
LOKASI
ESELON
KETENTUAN PENUTUP