Pasal 1
Rumah Sakit sebagai Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
PERMEN Nomor 2356-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.