Pasal 1
(1) Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut BPFK adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
(2) BPFK dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan.