Pasal 1
(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit yang selanjutnya disebut B2P2VRP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
(2) B2P2VRP dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan secara tugas administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat.