Pasal 1
(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional yang selanjutnya disebut B2P2TO2T adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
(2) B2P2TO2T dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Teknologi Terapan dan Epidemiologi Klinik.