Pasal 1
Daftar psikotropika golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 23 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.