Pasal I
Ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1400) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 23 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.