Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KTKI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KTKI.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sekretaris KTKI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
