Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Sekretariat KTKI.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
