Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan koordinasi pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi biro.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit
pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
