Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan manajemen isu, strategi komunikasi, komunikasi risiko, dan indeks kepuasan masyarakat terhadap berita dan publikasi kesehatan; b. pengelolaan publikasi kesehatan di media konvensional dan digital; c. pelaksanaan liputan dan dokumentasi program dan kebijakan kesehatan; d. pengelolaan layanan informasi, keterbukaan informasi publik, dan pengaduan masyarakat; e. koordinasi penguatan pelayanan publik dan kepatuhan standar perilaku interaksi layanan publik; f. pengelolaan komunikasi internal dan eksternal, serta sinergi antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah; g. pengelolaan perpustakaan; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Koreksi Anda