Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
