Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penataan dan evaluasi organisasi;
b. koordinasi dan penyusunan ketatalaksanaan;
c. koordinasi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
d. penyusunan rencana kebutuhan, formasi, dan distribusi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan urusan pengadaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan urusan pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemindahan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan urusan penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
k. pelaksanaan urusan layanan informasi pengelolaan data aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
l. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
n. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Koreksi Anda
