Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain; b. pengkajian, penelaahan, sinkronisasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain; c. evaluasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain; d. penyusunan rumusan perjanjian kerja sama; e. pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan; f. penelaahan kasus hukum, pemberian layanan advokasi hukum, dan pemberian pendapat/pertimbangan hukum; g. koordinasi dan fasilitasi administrasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Koreksi Anda