Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
b. pengkajian, penelaahan, sinkronisasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
c. evaluasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
d. penyusunan rumusan perjanjian kerja sama;
e. pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan;
f. penelaahan kasus hukum, pemberian layanan advokasi hukum, dan pemberian pendapat/pertimbangan hukum;
g. koordinasi dan fasilitasi administrasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Koreksi Anda
