Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis; b. koordinasi dan penyusunan program transfer daerah; c. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja dan kinerja organisasi Kementerian; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Koreksi Anda