Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
