Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Anggaran; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Hukum; d. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; e. Biro Komunikasi dan Informasi Publik; f. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan g. Biro Umum.
Koreksi Anda