Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan;
m. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
n. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan;
o. Pusat Krisis Kesehatan;
p. Pusat Kesehatan Haji;
q. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan
r. Pusat Pembiayaan Kesehatan.
(2) Bagan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
