Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
