Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
