Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KKI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan sekretariat KKI.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan sekretariat KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
