Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024.
(2) Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020- 2024 merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif yang memuat visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dari visi dan misi PRESIDEN di bidang kesehatan.